Kelanjutan Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Sampah DLH Cilegon Dipertanyakan

Pasca penggeledahan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Cilegon soal tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah tersebut.

Hairul Alwan
Kamis, 29 Februari 2024 | 23:55 WIB
Kelanjutan Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Sampah DLH Cilegon Dipertanyakan
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon, Arifin Sholehudin. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mempertanyakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Pasca penggeledahan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Cilegon soal tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, selain menggeledah kantor DLH Cilegon, tepatnya di ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah, Tim dari Kejari Cilegon juga turut menggeledah di kantor UPT Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Dari penggeledahan tersebut, Tim dari Kejari Cilegon berhasil mengamankan sejumlah koper dan plastic box yang berisi berkas dan dokumen sebagai barang bukti sitaan.

“Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon ingin tahu perkembangan soal kasus tersebut, pasalnya pasca penggeledahan sampai hari ini masih belum ada kejelasan,” kata Ketua Umum IMC, Arifin Sholehudin, Kamis (29/2/2024).

Kasus tindak pidana dugaan korupsi yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut, kata Arifin, seharusnya tak butuh waktu lama bagi Kejari Cilegon untuk segera menetapkan tersangka.

“Artinya proses penetapan tersangka seharusnya tidak akan lama. Kejari hanya butuh keterangan saksi atau ahli untuk sampai menetapkan tersangka,” ujarnya.

Arifin menilai proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut berjalan lambat. Oleh karena itu, ia mendesak Kejari Cilegon agar segera menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

“Jangan terlalu lama membiarkan koruptor berkeliaran di luar, karena kan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2020-2021,” tutupnya.

Sementara itu, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait kasus tersebut tak kunjung memberikan jawaban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini