SuaraBanten.id - Seorang anak di bawah umur atau berusia 9 tahun di Serang, Banten menerima perlakuan tak senonoh dari sang ayah tiri. Sang anak dicabuli ayah tirinya dengan dalih mengobati korban yang tengah sakit.
Lantaran menuruti nafsu bejatnya, aksinya SU harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta.
"Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai IRT di Jakarta," jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Setelah mendapat keluhan itu, ibu korban langsung menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat dokter.
"Saat berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.
"Terlapor bapa tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya," ungkapnya.
Akibatnya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.
"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.