Pedagang Ayam di Jawilan Ini Jualan Pil Koplo, Ujungnya Digaruk Polisi

Pedagang ayam asal Jawilan asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial RI (25) ditangkap polisi karena berjualan pil koplo

Hairul Alwan
Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:43 WIB
Pedagang Ayam di Jawilan Ini Jualan Pil Koplo, Ujungnya Digaruk Polisi
Ilustrasi pil koplo - Pedagang ayam di Jawilan Serang Banten ditangkap karena berjualan pil koplo (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Ada-ada saja pedagang ayam asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial RI (25) ini.

RI tidak hanya jualan ayam, ia ternyata berbisnis pil koplo.

Gegara berbisnis pil koplo inilah, RI digaruk petugas Satreskrim Polres Serang Kota.

Setelah dipastikan berjualan narkoba, RI ditangkap saat sedang bermain HP di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00.

Saat penangkapan dilakukan, petugas mendapati RI memiliki 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mangatakan, penangkapan tersangka RI bermula dari adanya informasi dari masyarakat. 

Warga mencurigai RI tidak hanya berjualan ayam, ia juga berjualan pil koplo.

 “Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten).

Berdasarkan informasi itulah, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak untuk melakukan pendalaman.

Pada akhirnya, RI ditangkap di teras rumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan pil koplo.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, tersangka mengaku sudah 1 bulan berbisnis narkoba. 

Tersangka mendapatkan pil haram itu dari seorang bandar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” terangnya.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. 

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak