'Kejutan' Kejari Tangsel untuk Buronan Kasus Penggelapan, Ditangkap Usai Mencoblos di TPS

Bukan 'surprize' dalam hal baik, Roland Yahya ditahan Kejari Tangsel, Banten setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hairul Alwan
Kamis, 15 Februari 2024 | 23:35 WIB
'Kejutan' Kejari Tangsel untuk Buronan Kasus Penggelapan, Ditangkap Usai Mencoblos di TPS
Kejari Tangsel, Banten menangkap seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan Roland Yahya (44) usai memilih d.i TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu (14/02). (Azmi)

SuaraBanten.id - Seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha bernama Roland Yahya (44) baru saja mendapat 'surprize' alias kejutan dari Kejaksaan Negeri atau kejari Tangsel pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

Bukan 'surprize' dalam hal baik, Roland Yahya ditahan Kejari Tangsel  setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel usai menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (15/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (15/2/20203).

Ia mengungkapkan, penangkapan terpidana Roland Yahya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

Berdasarkan putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

"Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu, kata Silpia selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

"Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak