SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon hingga kini masih terus dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, Banten.
Seperti diketahui, Kejari Cilegon tengah menangani dugaan kasus korupsi kebocoran retribusi sampah yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, saat ini penanganan dugaan korupsi di DLH Kota Cilegon sampai pada perhitungan kerugian negara.
Kata Diana, perhitungan kerugian negara tersebut cukup memakan waktu lantaran nilainya kecil namun jumlahnya banyak.
"Karena retribusi itu nilainya kecil, tapi banyak. Rekapnnya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi karena banyak jadi kita butuh waktu," kata Diana, Kamis (8/2/2024).
Diana mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya melibatkan audit independen dalam menghitung kerugian negara.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Cilegon. Hingga kini, Kejari Cilegon sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi atas kasus tersebut.
"Dari pemerintah dan dari pihak swasta," ungkapnya.
Diana menargetkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu selesai dalam tiga bulan ke depan.
"2 sampai 3 bulan ke depan, sudah tahap 2," paparnya.
- 1
- 2