Empat Pegawai Pemkab Pandeglang Melanggar Netralitas ASN, 3 Orang Tunggu Sanksi KASN

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang sudah merekomendasikan empat ASN tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar diberikan sanksi tegas.

Hairul Alwan
Rabu, 24 Januari 2024 | 22:59 WIB
Empat Pegawai Pemkab Pandeglang Melanggar Netralitas ASN, 3 Orang Tunggu Sanksi KASN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin. [Bantennews.co.id]

"KASN ini menaungi semua dugaan pelanggaran yang ada di Indonesia, jadi mungkin lamanya karena banyak antrian dan tidak ada batasan waktu. Untuk Saketi berkasnya dikirim hari ini dan yang 3 itu tinggal tunggu saja," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak