Baru 3 Hari Menikah, Pria di Jayanti Tangerang Diringkus Polisi Karena Lakukan Hal ini

Pria yang merupakan pengantin baru itu ditangkap personel Polres Serang lantaran merupakan seorang pengedar sabu.

Hairul Alwan
Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:42 WIB
Baru 3 Hari Menikah, Pria di Jayanti Tangerang Diringkus Polisi Karena Lakukan Hal ini
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AN (27) warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus polisi selang tiga hari pernikahannya.

Pria yang merupakan pengantin baru itu ditangkap personel Polres Serang lantaran merupakan seorang pengedar sabu.

Pengedar sabu itu ditangkap di kontrakanya di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Buruh Tewas di Gorda Serang

Menurut informasi, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga mengedarkan narkoba.

"Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (19/1/2024).

Berbekal informasi dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.

"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok," terang Kapolres.

Saat diperiksa oleh petugas, tersangka AN mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Ia terpaksa melakukan bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.

Baca Juga:Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Banten, Ketinggian Mencapai 2,5 Meter

"Tersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir," kata Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak