Baru 3 Hari Menikah, Pria di Jayanti Tangerang Diringkus Polisi Karena Lakukan Hal ini

Pria yang merupakan pengantin baru itu ditangkap personel Polres Serang lantaran merupakan seorang pengedar sabu.

Hairul Alwan
Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:42 WIB
Baru 3 Hari Menikah, Pria di Jayanti Tangerang Diringkus Polisi Karena Lakukan Hal ini
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AN (27) warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus polisi selang tiga hari pernikahannya.

Pria yang merupakan pengantin baru itu ditangkap personel Polres Serang lantaran merupakan seorang pengedar sabu.

Pengedar sabu itu ditangkap di kontrakanya di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Buruh Tewas di Gorda Serang

Menurut informasi, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga mengedarkan narkoba.

"Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (19/1/2024).

Berbekal informasi dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.

"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok," terang Kapolres.

Saat diperiksa oleh petugas, tersangka AN mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Ia terpaksa melakukan bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.

Baca Juga:Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Banten, Ketinggian Mencapai 2,5 Meter

"Tersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir," kata Kapolres.

Pengedar sabu tersebut juga mengungkap sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Untuk bisnis haram yang dilakukannya, AN mengaku istrinya tidak mengetahuinya. AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan istrinya yang baru dinikahinya.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Karenanya, Kapolres berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak