Saat ini, pelaku RO sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku RO pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pria di Serang Banten Ternyata Sudah Rencanakan Bunuh Pacar Sesama Jenis
Pelaku RO (32) ini merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dia melakukan pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis nya inisial MA (34)
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Januari 2024 | 00:30 WIB

BERITA TERKAIT
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
03 April 2025 | 18:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
03 April 2025 | 21:40 WIB WIBTerkini
news | 23:23 WIB
news | 11:46 WIB
news | 19:48 WIB
news | 13:42 WIB
news | 04:43 WIB
news | 19:13 WIB
news | 15:37 WIB