Nyamar Jadi Tukang Bangunan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang

Pengedar sabu tersebut dikabarkan menyamar menjadi tukang bangunan. Belasan paket yang diduga berisi sabu ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna hitam.

Hairul Alwan
Kamis, 18 Januari 2024 | 19:33 WIB
Nyamar Jadi Tukang Bangunan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang
Ilustrasi sabu- Pengedar sabu di Serang Banten nyamar jadu tukang bangunan. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HA (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Pengedar sabu tersebut dikabarkan menyamar menjadi tukang bangunan. Belasan paket yang diduga berisi sabu ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna hitam.

Penangkapan pengedar sabu yang menyamar sebagai tukang bangunan itu bermula dari adanya laporan masyarakat soal dugaan peredaran narkoba.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak menyelidiki tersangka.

Baca Juga:DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini

"Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Kamis (18/1/2024).

Polisi yang melakukan pendalaman kemudian mendapati HA menyimpan sabu di beberapa titik. Tersangka pun akhirnya diringkus sekira pukul 09.00 WIB pada Selasa (16/1/2024) kemarin.

"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek," ungkap Wiwin.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, HA mengaku menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun terakhir. Untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, tersangka menyamar sebagai tukang bangunan.

"Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Ikhsan.

Baca Juga:Lokasi MR DIY di Pandeglang Banten, Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga di Sini

Tersangka juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.

"Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, polisi berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini