SuaraBanten.id - Kasus dugaan pelanggaran kampanye Camat Cibeber, Sofwan Maksudi diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon dari Panwascam Cibeber pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Diketahui, Camat Cibeber sempat diduga mengkampanyekan anak Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin, 1 Januari 2024 lalu sekira pukul 15.22 WIB.
Ketua Panwascam Cibeber, Iim Rosadi membenarkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut telah diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon.
"Betul. Panwascam hanya sampai penelusuran informasi awal, untuk kajian dan putusan di Bawaslu kota," katanya melalui pesan Whatsapp dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
Panwascam juga telah menyerahkan sejumlah berkas kasus dugaan pelanggaran pemilu Camat Cibeber itu ke Bawaslu Kota Cilegon seiring kasus tersebut telah dilimpahkan.
"Iya, kita kemarin pada saat penelusuran awal menghimpun fakta-fakta yang berkorelasi dengan peristiwa tersebut. Sudah kami tuangkan dalam formulir Form. A Pengawasan dengan dasar Form. B.8, BA Pleno, Surat Tugas sesuai dengan peraturan Perbawaslu 7 Tahun 2022," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti saat dikonfirmasi terkait pengambilan alih kasus dugaan pelanggaran tersebut belum dapat berkomentar banyak.
“Saya lagi di Bawaslu RI, selesai dari RI nanti ke kantor. Saya masih rapat,” ucapnya melalui pesan Whatsapp.
Baca Juga:Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan