Kades Tambakbaya yang Ubah Kepemilikan Tanah Desa Divonis 2,6 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra.

Hairul Alwan
Kamis, 04 Januari 2024 | 18:15 WIB
Kades Tambakbaya yang Ubah Kepemilikan Tanah Desa Divonis 2,6 Tahun
Kades Tambakbaya saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten. [Audindra/BantenNews]

“Bahwa saksi Robby disuruh terdakwa untuk menerbitkan SPPT bidang tanah dengan NIB 00149 dan SPPT 30.02.170.001.006-0289.0 menjadi menjadi milik Yuli Achmad Albert,” ujar JPU Kejari Lebak Andrie pada sidang tuntutan, Rabu (29/11/2023) lalu.

Ia kemudian mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini