Iming-imingi Belikan handphone, Pengacara di Serang Cabuli Bocah

Seorang pengacara di Walantaka, Kota Serang, Banten mencabuli bocah dengan mengiming-imingi handphone.

Hairul Alwan
Kamis, 07 Desember 2023 | 09:44 WIB
Iming-imingi Belikan handphone, Pengacara di Serang Cabuli Bocah
ilustrasi pencabulan. [IST]

SuaraBanten.id - Kediaman seorang pengacara berinsial JI (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten digerebek warga, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Pengacara tersebut diduga telah mencabuli bocah dengan mengiming-imingi akan membelikan handphone untuk korban.

Video yang memperlihatkan peristiwa pengerebekan rumah pengacara di Walantaka, Serang, Banten itu bahkan viral di media sosial.

Pada video viral tersebut, massa yang mengeruduk rumah pengacara itu dan memintanya keluar. mereka meneriakinya sebagai pelaku kasus dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Baca Juga:Bus Tayo Bakal Dikoneksikan dengan Transjakarta, Permudah Transportasi di Tangerang?

Dalam video tersebut, JI tampak mengenakan baju berwarna merah akhirnya keluar dari rumah sambil membawa handphone miliknya.

Tangkapan layar video Pengacara di Walantaka, Kota Serang, Banten digiring ke Polda Banten lantaran diduga mencabuli bocah. [Bantennews/IST]
Tangkapan layar video Pengacara di Walantaka, Kota Serang, Banten digiring ke Polda Banten lantaran diduga mencabuli bocah. [Bantennews/IST]

Untuk menghindari amukan warga sekitar yang mengeruduk rumahnya, JI kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dari Polda Banten.

“Iya itu dia katanya diduga mencabuli anak di bawah umur terus dibawa ke polda,” kata salah satu sumber BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (6/12/2023).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap pengacara berinisial JI pada Rabu (6/12/2023).

Terlapor JI digelandang ke Mapolda Banten usai dilaporkan oleh ibu korban berinsial SA (42) yang tak terima dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga:Warga Tigaraksa yang Terdampak Longsor Minta Direlokasi

"Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM (JI-red) di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," kata Didik dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini