Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat

Salah satu kades di Pandeglang mengakui mengancam cabut bansos jika tidak pilih caleg dan Partai Demokrat.

Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 18:16 WIB
Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini