ASN Dilarang Foto Pose Begini Jelang Pemilu 2024, Bisa Disanksi Pemberhentian

ASN dilarang melakukan foto dengan pose-pose tertentu dalam rangka menjaga netralitas pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Hairul Alwan
Selasa, 21 November 2023 | 12:46 WIB
ASN Dilarang Foto Pose Begini Jelang Pemilu 2024, Bisa Disanksi Pemberhentian
Ilustrasi ASN- ASN dilarang dilarang foto dengan pose-pose mengarah dukungan capres dan cawapres. [Dok. Litbang Kemendagri]

Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.

Saat didapati berfoto dengan pose-pose yang dilarang, ASN akan mendapat sanksi sebagai berikut:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Hukuman berat tertuang dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 seperti:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.

Baca Juga:Mantan ASN di Solear Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BLT, Pelaku Dijemput Paksa dari Rumahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini