"Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar," Tutur Didik
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar," Tutur Didik
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini