Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024. (Antara)