Lebih lanjut, Joni menginformasikan tarif tiket kereta api komersial di masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tetap mengacu pada ketentuan tarif batas bawah (TBB)-tarif batas atas (TBA).
"Tiket untuk KA public service obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Joni.
"KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya. (ANTARA)
Baca Juga:Pemerintah Mulai Antisipasi Lonjakan Penumpang Kapal Penyeberangan Pada Libur Nataru