“Kalau ke kasus pembuangan bayinya kebetulan setelah kami interograsi tersangka (perempuan) belum memberitahukan ke pacarnya kalau bayi itu sudah lahir dan dibuang,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR terancam pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.