Pacar Perempuan Pembuang Bayi di Cimanuk Pandeglang Ditangkap

JR merupakan pacar perempuan yang membuang bayi di selokan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

Hairul Alwan
Kamis, 02 November 2023 | 23:19 WIB
Pacar Perempuan Pembuang Bayi di Cimanuk Pandeglang Ditangkap
Pacar perempuan pembuang bayi di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial JR (25) ditangkap. [Bantenews.co.id]

SuaraBanten.id - Pacar perempuan pembuang bayi di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial JR (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, JR merupakan pacar perempuan yang membuang bayi di selokan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

JR ditangkap lantaran warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan yang tak jauh dari permukiman warga.

Usai polisi melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial EM (19) yang merupakan ibu sekaligus pembuang bayi ke solokan itu.

Baca Juga:Iti Octavia Jayabaya: Perbedaan Politik Jangan Timbulkan Konflik!

Setelah EM ditangkap, terungkaplah jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan tanpa ikatan antara JR dan EM.

Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan terhadap JR dilakukan pada Rabu (25/10/2023) oleh tim Resmob Polres Pandeglang tanpa perlawanan.

“Pacarnya sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini sudah kami tahan, namun kaitannya bukan dengan pembuangan bayi tetapi kaitannya persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Ilman dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com) Kamis (2/11/2023).

Namun, untuk kasus yang menjerat JR bukan terkait pembuangan bayi melainkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebab kata Ilman, pada saat tersangka melakukan hubungan suami istri, tersangka perempuan masih berstatus anak dibawah umur.

“Pelaku ini melakukan (hubungan suami istri) di bulan Februari 2023, disaat melakukan hubungannya itu perempuannya masih dibawah umur jadi kasusnya kekerasan anak dibawah umur,” katanya.

Baca Juga:Puluhan Tahun Rusak Parah, Akses Jalan Taman Nasional Ujung Kulon Dibeton Tahun Depan

Saat ditanya apakah tersangka JR ada kaitannya dengan kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh EM, Ilman menegaskan bahwa tersangka JR tidak ada kaitannya lantaran dirinya tidak diberitahu oleh EM.

“Kalau ke kasus pembuangan bayinya kebetulan setelah kami interograsi tersangka (perempuan) belum memberitahukan ke pacarnya kalau bayi itu sudah lahir dan dibuang,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR terancam pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini