Lolos dari Hukuman Mati, Mantri yang Suntik Mati Kades Curuggoong Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Slamet menyatakan terdakwa Suhendi terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan menggunakan cairan yang disuntikan ke Kades Curuggoong.

Hairul Alwan
Senin, 21 Agustus 2023 | 22:50 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Mantri yang Suntik Mati Kades Curuggoong Dituntut 9 Tahun Penjara
Mantri yang suntik mati Kades Curuggoong menerima tuntutan 9 tahun penjara saat Persidangan di PN Serang, Banten. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Untuk itu, Slamet pun menyampaikan bahwa pihaknya membebaskan terdakwa Suhendi dari ancaman pasal 340 KUHP yang sempat masuk di dalam dakwaan primer JPU.

"Menyatakan bahwa terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tersebut dari dakwaan primer pasal 340 KUHP penuntut umum tersebut," kata Slamet.

Diketahui sebelumnya, Suhendi (35) melakukan suntik paksa dengan cairan penenang dosis tinggi kepada Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40) hingga membuat korban pada Minggu (12/3/2023).

Motif Suhendi nekat menyuntik paksa Salamunasir lantaran kesal usai memergoki korban telah berselingkuh dengan istrinya yang merupakan bidan desa di tempat korban menjabat.

Baca Juga:Penguatan Ekonomi Kreatif, Pemprov Banten Optimalkan Potensi UMKM

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini