"Jadi sudah semester 1 dan pembagian raport, pelaku masih menjanjikan ke korban sampai korban pun memindahkan sendiri anaknya ke sekolah lain. Dan semenjak itu pelaku tidak dapat dihubungi," kata Tedy.
Kata Tedy, korban yang merasa kesal lantaran pelaku sulit ditemui saat korban berkali-kali mendatangi kediamannya hingga korban pun melaporkannya ke Polsek Serang.
"Sempat ngilang, lalu pelaku ini ada pulang dan berhasil diamankan. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku AH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Dan kami pun masih melakukan pengembangan, kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, kami persilahkan," pungkas Tedy.
Kontributor: Yandi Sofyan