SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten bernama Erpin Kuswati alias EK (43) ditahan Kejari Serang, Selasa (23/5/2023) lalu.
Diketahui, Kades Katulisan korupsi dana desa sebesar Rp499 juta dan uangnya bahkan kabarnya digunakan untuk membeli baju hingga skincare.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, uang hasil korupsi dana desa Rp499 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, EK mulai menjabat sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019 usai memenangkan Pilkades serentak 2019.
Baca Juga:Kades Katulisan Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Dana Desa
Saat memimpin Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, EK diduga melakukan korupsi Dana Desa Katulisan tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp499 juta.
Meski demikian, Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran korupsi dana desar sebesar Rp499 tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja.
Adyatana belum bisa membhas hal tersebut lantaran masih proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.