Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati, Motif dan Nasib Terkini Pelaku

Alih-alih menjadi teladan dan melindungi para santrinya, pimpinan ponpes itu malah tega mencabuli lima santriwati.

Hairul Alwan
Kamis, 23 Februari 2023 | 19:29 WIB
Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati, Motif dan Nasib Terkini Pelaku
ILUSTRASI pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Serang, Banten. ANTARA/Istimewa.

SuaraBanten.id - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MNJ (60) belakangan menyita perhatian publik.

Alih-alih menjadi teladan dan melindungi para santrinya, pimpinan ponpes itu malah tega mencabuli lima santriwati.

Pelaku dibuat gelap mata oleh nafsu bejatnya hingga mencabuli anak didiknya masih di bawah umur di Kecamatan Tanara, Kebupaten Serang, Banten.

MNJ kemudian diamankan personel Satreskrim Polres Serang. Pimpinan ponpes itu diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediaman istri pertamanyadi Tanara, Serang, Banten, Selasa (14/2/2023) lalu.

Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Warga Serang di Lampung Viral, Wali Kota Serang Buka Suara

“Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan diduga telah mencabuli beberapa santriwati,” ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin 21 Pebruari 2023 lalu dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Kata Dedi, berdasarkan laporan yang diterima Unit PPA, ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan ponpes itu.

Kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes kepada 5 santriwati ini terjadi pada Maret hingga Desember 2022.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” ungkap Kasihumas.

Kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes ini awalnya terungkap saat para korban saling bercerita soal apa yang diperbuat MJN.

Baca Juga:Heboh Warga Serang Dijanjikan Kerja, Ternyata Malah Diperkosa di Lampung

Obrolan para korban soal perbuatan oknum pimpinan ponpes ini kemudian terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” ujarnya.

Usai menerima laporan dugaan tindak pidana asusila, personil Unit PPA kemudian melakukan visum. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB,” papar Dedi Jumhaedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.

Sementara, untuk modus pimpinan ponpes melalukan pencabulan dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Iming-imingi Jadi Anak Angkat

Pimpinan ponpes di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJN melakukan perbuatannya, dengan iming-iming para korban akan dijadikan anak angkat.

Aksi bejat oknum pimpinan ponpes ini dilakukan terhadap para santriwati pada waktu yang bervariatif yakni sepanjang Maret hingga Desember 2022 lalu.

Kasus pencabulan santriwati itu kemudian dilaporkan ke UPT P2TP2A Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten pada awal Januari 2023 lalu.

Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati mengatakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Serang dengan pendampingan pihak P2TP2A.

Tiaga orang korban juga telah divisum di RSDP Serang dan dari hasil pengakuan korban, pelaku melakukan sejumlah pelecehan hingga kekerasan seksual.

“Kasusnya sudah ditangani oleh Polres Serang dan sedang dalam penyelidikan. Pelakunya sudah diamankan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (20/2/2023).

Nurlinawati mengungkapkan, para korban saat ini telah kembali bersama orangtuanya.

“Korban sekarang tinggal bersama orangtuanya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan setelah mendapat laporan dari korban, personel Unit PPA melakukan visum.

Dari hasil visum terhadap korban, terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya sekira pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023,” terang Dedi.

Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya sengaja melakukan hal tak senonoh itu lantaran tidak kuat menahan nafsu birahinya.

Sementara itu, pelaku juga membujuk korbannya dengan dalih akan menjadikan mereka sebagai anak angkat meski pada kenyatannya para korban hingga saat ini tidak dijadikan anak angkat pelaku.

“Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Selengkapnya...

Oknum Pimpinan Ponpes Dipecat

Oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJN yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 santriwati telah dipecat oleh pihak yayasan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin. Diketahui, ponpes yang dihuni puluhan santri itu merupakan peninggalan ayah terduga pelaku yang telah lama meninggal dunia dan sosoknya dikenal sebagai kiai yang disegani.

Ahmad mengungkapkan pihak yayasan telah memecat MJN dari statusnya sebagai ketua yayasan dan pengasuh pondok pesantren. Pemecatan tersebut dilakukan pada Selasa (21/2/2023) kemarin.

“Pihak yayasan juga sudah memecat pelaku dari ketua yayasan dan statusnya sebagai kiai-nya atau pengasuh pondok pesantren. Sudah dipecat. Laporan dari tim kami di sana (dipecat-red) dari Selasa sore,” kata Ahmad, Kamis (23/2/2023).

Ahmad menyebutkan proses belajar mengajar di ponpes kini sudah berjalan kembali.

“Informasi dari tim di sana, kegiatan pembelajaran sudah berjalan kembali,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mengutuk keras perbuatan pelaku yang mencoreng citra ponpes serta para pengasuh.

Kemenag Kabupaten Serang juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pelaku yang telah mencoreng citra para pengasuh pondok pesantren sekaligus mencoreng pondok pesantrennya. Sikap kami mendukung sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memproses secara hukum terhadap pelaku yang diduga melaku pencabulan terhadap beberapa santri di sana,” tegasnya.

Menurut Ahmad, perbuatan pelaku telah menyimpang dengan yang seharusnya diajarkan di ponpes. Pencabulan yang dilakukan MJN juga disebut merugikan lembaga keagamaan.

“Jangan sampai juga ulah salah satu pelaku ini membuat lembaga itu sendiri acak-acakan atau menjadi rusak. Lembaga itu sendiri menurut kami menjadi korban dari pelaku sehingga lembaga tercoreng nama baiknya begitu juga keluarga, pengasuh pondok pesantren lainnya,” tutur Ahmad.

Sumber: Bantennews.co.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini