“Ya kalau menduga boleh saja tapi kan kami nanti bicara dengan fakta yang ada, kalau berbicara pembunuhan berencana itu harus ada persiapan dan harus bisa dibuktikan persiapannya, apakah klosetnya dia beli terus disimpan disana atau seperti apa. Artinya harus ada yang disiapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Shilton bakal melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mencocokkan antara keterangan pelaku dengan kejadian yang sebenarnya.
“Nanti kami melakukan rekonstruksi dan nanti rekontruksinya kami sesuaikan dengan fakta-fakta visum,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Juncto 351 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Iis Dahlia Meninggal Dunia Karena Bunuh Diri?
Sumber: Bantennews.co.id