Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Cilegon Gagahi Anak Kandung Berusia 15 Tahun

AS yang merupakan ayah kandung korban tega menggagahi anaknya lantaran sedang pisah ranjang atau proses cerai dengan sang istri.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Januari 2023 | 23:11 WIB
Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Cilegon Gagahi Anak Kandung Berusia 15 Tahun
ilustrasi pencabulan anak kandung oleh ayah di Cilegon, Banten. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraBanten.id - Bejat, kata itu nampaknya pantas jika disematkan untuk pria berinisial AS (45) ayah yang tega mengagahi anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun atau anak di bawah umur di Cilegon, Banten.

AS kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Diketahui, AS yang merupakan ayah kandung korban tega menggagahi anaknya lantaran sedang pisah ranjang atau proses cerai dengan sang istri.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, AS mencabuli korban sejak Juli 2022 hingga Minggu 18 Desember 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Aksi bejat pelaku diduga lantaran dipicu birahi pelaku karena dia dan sang istri sudah pisah ranjang atau proses perceraian.

Baca Juga:Dibantu Ketua Ormas Pemuda Pancasila Banten, Ini Gaya Nikita Mirzani Selama di Penjara

Karena itu, AS tinggal bersama korban sejak Maret 2022 dan terjadilah aksi bejat ayah ke anak kandungnya hingga berbulan-bulan.

Aksi pencabulan berawal saat korban yang dibangunkan pelaku dan diminta pindah ke kamarnya. Sesampainya korban di kamar, pelaku langsung mencumbuinya.

Pelaku kemudian meminta korban tidak berisik khawatir ketahuan tetangga. Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya, setelah itu pelaku mencabuli korban.

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ungkap Nandar.

Kesal dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon dan langsung diamankan petugas.

Baca Juga:Ini Penampakan Wajah Penculik Anak di Cilegon Banten, Resmi Ditetapkan DPO!

AS dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini