Karena tak ada Jaksa, kliennya diminta kembali lagi ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menunggu arahan selanjutnya, dan hingga saat ini belum ada kepastian apakah kliennya akan ditahan atau tidak.
"Hal ini sangat disayangkan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani proses tahap 2 ini, sangat sarat dengan kepentingan," katanya kepada wartawan.
"Karena itu kami akan tetap melawan terhadap ketidakadilan dan tindakan tebang pilih yang dialami oleh klien kami, artinya, kami tetap akan fight dalam persidangan nanti guna menghadirkan ahli pidana yang berkompeten agar membuat jelas dan terang benderang kasus ini" pungkasnya.
Baca Juga:Tok! Besaran UMK Banten 2023 Resmi Ditetapkan, Kenaikan Cilegon Tertinggi