Kasus Wisata Padi Padi Dilipahkan ke Kejari Tangerang, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi

Pemilik Wisata Padi Padi, Kim menduga dirinya dikriminalisasi saat ia dan 5 tersangka lainnya hendak menjalankan wajib lapor di Polres Metro Tangerang Kota.

Hairul Alwan
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:27 WIB
Kasus Wisata Padi Padi Dilipahkan ke Kejari Tangerang, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Tangkapan layar video pemilik Wisata Padi Padi menolak ditahan setelah menjalani wajib lapor ke-14. [IST]

Karena tak ada Jaksa, kliennya diminta kembali lagi ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menunggu arahan selanjutnya, dan hingga saat ini belum ada kepastian apakah kliennya akan ditahan atau tidak.

"Hal ini sangat disayangkan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani proses tahap 2 ini, sangat sarat dengan kepentingan," katanya kepada wartawan.

"Karena itu kami akan tetap melawan terhadap ketidakadilan dan tindakan tebang pilih yang dialami oleh klien kami, artinya, kami tetap akan fight dalam persidangan nanti guna menghadirkan ahli pidana yang berkompeten agar membuat jelas dan terang benderang kasus ini" pungkasnya.

Baca Juga:Tok! Besaran UMK Banten 2023 Resmi Ditetapkan, Kenaikan Cilegon Tertinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini