Soal Bidan dan Bayi yang Ditahan di Rutan Pandeglang, Komisi V DPRD Banten Sarankan Restorative Justice

Fitron menganggap kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan N bisa diselesaikan secara retorative jaustice.

Hairul Alwan
Senin, 28 November 2022 | 09:05 WIB
Soal Bidan dan Bayi yang Ditahan di Rutan Pandeglang, Komisi V DPRD Banten Sarankan Restorative Justice
Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)

“Saya juga secara pribadi memohon agar masalah ini selesai di restorative justice. Semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan,” ujarnya.

Fitron berharap dr. Aisyah Tanjung dapat memenuhi panggilan pihaknya untuk melakukan mediasi demi tercapainya restorative justice.

“Secara pribadi juga saya memohon karena yang bersangkutan bidan N adalah juga warga kami di Pandeglang. Kami bertanggung jawab untuk membina yang bersangkutan," ungkapnya.

"Untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Aisiyah Tanjung sekiranya berkenan (melakukan restorative justice), karena ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban jika proses ini berlanjut," pungkasnya.

Baca Juga:Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Tangerang, Lebak dan Pandeglang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini