“Pagi saya lapor siangnya saya sudah dapat kabar motornya sudah ketemu luar biasa untuk kinerja yang sangat baik dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang kota. Prestasi yang dapat dibanggakan. saya berharap polri tetap semakin jaya, maju dan bermanfaat luas untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Hal Senada dikatakan pemilik motor lainnya Dela (38). Ia mengaku sangat bergembira sekali saat motor yang dilaporkannya hilang dicuri ternyata dapat kembali lagi kepadanya.
“Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran dalam memberantas kasus curanmor seperti ini, hilang satu hari langsung ditemukan,” ujarnya.
Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihaknya mengembalikan tiga unit barang bukti kendaraan bermotor kepada pemilik yang sebelumnya hilang dicuri.
Kasus pencurian motor ini, lanjut Zain, berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Metro Tangerang kota terhadap pelaku berinisial IB, AN dan RP.
“Sebanyak 11 motor berhasil diamankan dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 5 pelaku yang telah beraksi di 100 lokasi di Tangerang raya,” ujarnya.
“Para pelaku yang kami tangkap didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.