SuaraBanten.id - Pria berinisial TA (48) yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di sekitar Cikande, Kabupaten Serang, Banten tega menyodomi bocah sekolah dasar (SD).
Pelaku diduga melancarkan nafsu bejatnya dengan melakukan sodomi bocah SD itu di tempat cukur rambutnya. Lantaran curiga, dirinya langsung menanyakan hal yang dilakukan pelaku kepada korban.
Orang tua korban berinisial OM baru mengetahui kasus kekerasan seksual saat mendapat laporan dari tetangganya jika sang anak mencukur rambut di tempat pelaku.
“Lantaran curiga setiba di rumah, orangtua menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor (pelaku). Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” kata Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi, Minggu (20/11/2022).
Baca Juga:Tenggelam Dua Hari di Sungai Lematang Sumsel, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas
Pencabulan pada bocah SD itu bermula saat korban yang diminta orangtuanya memangkas rambut di tukang cukur yang letaknya tidak jauh dari rumah, Senin (14/11/2022) lalu.
Namun sayangnya, korban tak menuruti permintaan orangtua. Korban saat itu malah memutuskan untuk cukur rambut di tempat pelaku.
Masih menurut korban, kini dirinya dirayu memuaskan nafsu bejat tersangka dengan diiming-iming akan diberikan rokok dan uang. Orangtua korban yang mendengar penjelasan itupun tidak terima.
Dibantu sejumlah warga sekitar, OM langsung mencari ke tempat kontrakan pelaku namun yang dicarinya tidak ditemukan.
Tak lama, OM dan warga berhasil menemukan TA di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Sabtu (20/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:Motif Tawuran Pelajar Bawa Sajam di Cilegon Terungkap, Ternyata Karena Ini
“Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.
Kini pelaku yang merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang harus meringkuk dibalik jeruji sel dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.