Aipda AL, Anggota Polres Purworejo Dipecat Karena Berselingkuh dengan Istri Prajurit TNI

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya.

Erick Tanjung
Selasa, 08 November 2022 | 16:11 WIB
Aipda AL, Anggota Polres Purworejo Dipecat Karena Berselingkuh dengan Istri Prajurit TNI
Kapolres Purworejo AKBP M. Purbaya saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat salah satu polisi yang terlibat tindak asusila di Purworejo, Selasa. (Antara/ HO-Polres Purworejo)

SuaraBanten.id - Anggota Polres Purworejo, Jawa Tengah, Aipda AL diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila. AL melakukan tindakan asusila dengan istri anggota TNI.

Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Polres setempat pada Selasa(8/11/2022) pagi.

Menurut Purbaya, pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya dalam keterangan tertulis diterima di Semarang.

Baca Juga:Bakal Berlangsung Selama Tiga Jam, Malam Ini Bisa Lihat Gerhana Bulan di Jawa Tengah

Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo," ujarnya.

Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

AL diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.

Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.

Baca Juga:Kangen Tempe! Alasan Albert, Jebolan S3 Rusia yang Digaji Rp 1,8 Juta Balik ke Indonesia

AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.

Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini