Menko Polhukam Klaim 98 Persen Masyarakat Siap Beralih ke TV Digital

"Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap (mengganti ke TV digital)," kata Mahfud.

Erick Tanjung
Jum'at, 04 November 2022 | 22:21 WIB
Menko Polhukam Klaim 98 Persen Masyarakat Siap Beralih ke TV Digital
Menko Polhukam Mahfud MD (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. (Antara)

Baca Juga:Set Top Box Gratis Masih Ada? Simak Syarat, Cara Memastikan dan Mendapatkannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini