Keterlaluan! Marbot Masjid di Cilegon Cabuli 4 Anak di Bawah Umur Dengan Iming-iming Uang Rp1.000

Kedua anak di bawah umur dicabuli di kontarakan pelaku yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:27 WIB
Keterlaluan! Marbot Masjid di Cilegon Cabuli 4 Anak di Bawah Umur Dengan Iming-iming Uang Rp1.000
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan marbot Masjid di Cilegon, Banten. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBanten.id - Dua anak perumpuan berusia 6 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh marbot masjid di Kota Cilegon, Banten. Pelaku mengiming-imingi uang Rp1000 kepada korban untuk memuluskan aksi pencabulannya.

Diketahui, kedua anak di bawah umur dicabuli di kontarakan pelaku yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten Minggu (23/10/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku AM (61) di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin (24/10/2022) kemarin.

"Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang," kata Nandar kepada Suara.com, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:Pemkot Tangerang: Makam Mbah Buyut tidak direkomendasikan jadi Cagar Budaya

Kemudian, ibu korban mencoba mencari ke rumah tetangga dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.

"Nah, setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6)," ucapnya.

Setelah itu, pelapor membawa kedua korban ke rumah. Sesampainya dirumah Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kisah pilu yang mereka alami di dalam kontrakan milik pelaku.

"Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang," ujarnya.

"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," sambungnya.

Baca Juga:Tim Independen Dibentuk Untuk Usut Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

Setelah mengetahui cerita itu, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. Kemudian, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku.

"Saat ini korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak