Pakar Hukum Pidana Sebut Rizky Billar Harus Tetap Diproses Hukum Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penjelasannya

Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan atas Rizky Billar sontak membuat sebagian pihak merasa kecewa bahkan geram karena dianggap tidak konsisten.

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:31 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Rizky Billar Harus Tetap Diproses Hukum Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penjelasannya
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

SuaraBanten.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora berakhir damai setelah sang pedangdut mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Bahkan, pasangan suami istri itu juga melakukan perdamaian dengan disaksikan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.

Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan atas Rizky Billar sontak membuat sebagian pihak merasa kecewa bahkan geram karena dianggap tidak konsisten.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono mengatakan bila meskipun laporan tersebut telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seperti yang diungkap dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @insta_julid.

Baca Juga:Viral Paket Bertuliskan "Jangan Dibanting Ini Bukan Lesti" Bikin Warganet Meradang: Jangan Dijadiin Jokeslah

"Saya ingin sampaikan bahwa pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu adalah merupakan delik biasa. Artinya dalam kasus Lesti ini adalah merupakan delik biasa, ada tidak adanya pencabutan itu proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pencabutan laporan saja tidak cukup memenuhi syarat pelaku bisa dibebaskan dari ancaman hukum.

"Ada di pasal 109 ayat 2 KUHP, ada 3 alasan untuk dapat dihentikan proses penyidikannya. satu, bukan merupakan suatu tindak pidana, yang kedua adalah tidak cukup alat bukti kemudian yang ketiga dihentikan secara hukum. Nah, ini tidak terpenuhi semuanya, artinya proses hukum terkait dengan kasus tersebut bisa berjalan seperti sebagaimana mestinya," tutur Agus Surono.

Unggahan tersebut, membuat netizen ikut memberikan berbagai responnya atas kasus Lesti dan Billar itu. Bahkan tak sedikit yang mengaku setuju bila palaku tetap diproses secara hukum.

"Coba kalau bukan hotma situmpol pengacaranya kayanya gak bakalan bang hotman begini deh (emot tertawa)," tulis @wa****er.

Baca Juga:Diisukan Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Mode Devina Kirana Buka-bukaan Soal Hubungannya

"Di luar sana masih banyak wanita yg memperjuangkan kasus kekerasan yg di alaminya," kata @fe****ya

"Wah bakal lanjut pakai baju Oren dong?," timpal @si****ti. "Ya dong lanjut jgn hukum bisa seenaknya cbut2 aja," kata akun @et****ia.

Kontributor : Mira puspito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini