Kejati Banten Tetapkan Kepala BPN Lebak dan Honorer Jadi Tersangka Kasus Suap Rp15 Miliar

AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari MS dan EHP yang merupakan calo tanah.

Hairul Alwan
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Kejati Banten Tetapkan Kepala BPN Lebak dan Honorer Jadi Tersangka Kasus Suap Rp15 Miliar
Kepala BPN Kabupaten Lebak, AM saat akan memasuki mobil tahanan di halaman Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Lebak oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten. Dari empat tersangka itu, dua diantaranya yakni AM selaku  Kepala BPN dan pegawai honorer berinisial DER telah ditahan.

Untuk dua tersangka lainnya yakni MS sebagai calo tanah dan EHP yang merupakan anak dari MS. Penetapan keempatnya tercantum dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejati Banten, Kamis (20/10/2022).

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik telah memanggil empat tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis (20/10/2022). Namun yang hadir hanya AM dan DER.

“Dua orang tidak hadir yaitu MS dengan alasan sakit dan anaknya EHP alasan menemani ibunya yaitu MS,” ujar Leonard melalui keterangan pers yang diterima BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:Peredaran Obat Sirup di Tangerang Diawasi, Petugas Sidak Apotek Hingga Klinik

Setelah diperiksa, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk menahan AM dan DER dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari yaitu mulai 20 Oktober hingga 8 November 2022.

“Sedangkan terhadap MS dan EHP, Tim Penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang rencananya pada Senin 24 Oktober 2022,”  ujar Leonard.

Diketahui, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi sebelum melakukan penetapan tersangka, menyita beberapa dokumen seperti dua rekening koran bank swasta yang dipakai untuk menampung uang hasil suap serta rekening lainnya dari keempat tersangka, serta mencegah para tersangka untuk ke luar negeri.

Tim Penyidik Kejati Banten juga telah menyita dokumen kepemilikan 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja Kabupaten Lebak, 1 unit Apartemen Green Park View Unit/No : G/11/46 dan 1 Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM.

Diberitakan sebelumnya, AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari MS dan EHP yang merupakan calo tanah untuk mempercepat permohonan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak, Banten pada kurun waktu 2018-2021.

Baca Juga:Perusahaan Limbah Oli di Serang Resmi Ditutup, Dikeluhkan Warga Cemari Udara

Hubungan antara AM dan MS bermula dari DER yang saat itu selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak memperkenalkan keduanya. DER juga menerima suap serta berperan membuka dua rekening bank swasta yang dipakai untuk menampung uang tersebut.

AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini