Lima Perwira Hingga Bintara Polda Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan, ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.

Hairul Alwan
Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:44 WIB
Lima Perwira Hingga Bintara Polda Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat jumpa pers. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa].

SuaraBanten.id - Sebanyak lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar dipanggil terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.

Dari kelima personel Polda Sumbar yang dipanggil Divpropam Mabes Polri, dua diantaranya sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan. Sementara, tiga orang lagi akan diperiksa besok.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan, ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.

Kata Dwi Sulistya, lima personel tersebut dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

Baca Juga:Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sakit usai Jadi Tersangka, Kepala Berdenyut-denyut hingga Dilarikan ke RS Polri

"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia.

Dwi Sulistya menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," ungkapnya.

"Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu

Baca Juga:Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini