Datang ke Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Ditemani Ferdinand Hutahaean Hingga Pemuda Pancasila

Nikita Mirzani ditemani Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean hingga Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang Pujiyanto.

Hairul Alwan
Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:23 WIB
Datang ke Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Ditemani Ferdinand Hutahaean Hingga Pemuda Pancasila
Nikita Mirzani [Instagram]

SuaraBanten.id - Nikita Mirzani kembali mendatangi Polresta Serang Kota, Senin (17/10/2022). Dalam kedatangannya kemarin perempuan yang kerap disapa Nyai itu ditemani Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean hingga Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang Pujiyanto.

Nikita Mirzani juga tampak ditemani para pendamping hukum yakni, Emanuel Emanuel Ebenezer, dan Fahmi Bachmid dan kerabat dekatnya Fitri Salhuteru. Kedatangannya ke Satreskrim Mapolresta Serang Kota untuk menjalani kasus hukumnya yang sudah memasuki tahap P21.

“Betul sudah P21 untuk proses selanjutnya penyidik akan berkordinasi dengan pihak JPU,” kata Kasi Humas Kota Serang Iwan Sumantri, Senin (17/10/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani datang sekira pukul 13.05 WIB dan keluar dari ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada pukul 14.17 WIB. Nikita datang mengenakan pakaian jas biru dongker dan dirinya pun tak banyak bicara saat diwawancara oleh sejumlah awak media.

Baca Juga:Tawuran SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo Dipicu Alumni, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid selaku mengungkapkan, kedatangannya untuk mengetahui perkembangan kasus Nikita Mirzani serta silaturahmi.

Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Banten. [IST]
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Banten. [IST]

“Ya prosesnya tetap berjalan tapi serahkan sepenuhnya kepada penyidik, untuk memproses lebih lanjut, seperti itu. Lain-lain silakan tanya ke penyidiknya, tapi proses hukumnya tetap berjalan, kita ikuti proses hukumnya. Kami datang dalam rangka silaturahmi, datang untuk menanyakan proses. Kewenangan tahap dua dan seterusnya itu bukan kewenangan kami sebagai kuasa hukum, itu semua kewenangan polisi,” ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan pihaknya akan berusaha mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.

“Kalau memang nanti harus Tahap 2 ya nanti akan kita ikuti. Pokoknya proses ini kita ikuti. Kalau Tahap 2 ada penyerahan tersangka dan barang bukti ya kita ikuti, tapi bukan kewenangan saya buat menjelaskan.Yang jelas Niki ada kewajiban kan sebenarnya dulu dinamakan wajib lapor, ketika dibutuhkan Niki wajib hadir itu yang terpenting. Niki dateng hari ini untuk memenuhi yang diminta penyidik,”pungkas Fahmi.

Baca Juga:Kepala SMPN 1 Cibadak Angkat Suara soal Siswa yang Jadi Sasaran Penyerangan Kawanan Pelajar Bercelurit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak