Farid kemudian menyampaikan kepada Notaris Sunggih dengan dibantu Agus Kartono agar pemilik tanah mengajukan penawaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan harga Rp3.200.000,00/M². Harga tanah digelembungkan oleh Farid.
Meski lahan tersebut tidak layak secara studi kelayakan namun permufakatan jahat Ardius dkk tidak mengindahkan aturan. Kejanggalan makin mencuat setelah duit pembayaran tanah tidak mampir ke rekening pemilik Sofia M Sujudi Rassat melainkan ke rekening makelar tanah bernama Agus Kartono. Hal itu atas permintaan Ardius Prihantono yang sudah bersekongkol dengan para terdakwa lain.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.574.267.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMKN 7 Tangerang Selatan.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Jo . Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo . Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP.
Baca Juga:Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK Dianggap Penjegalan Jelang Capres, Mohamad Taufik Ungkap ini