"Aset sudah tanah bangunan yang disita kita sekarang akan terus gencar memulihkan kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Banten baru menetapkan dua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Kontributor : Anwar Kusno
Baca Juga:Dikirim ke RSJ Bangli, Pelaku Penusukan di Kerobokan Menari Jika Dengar Suara Gamelan