Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Enam Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Enam perwira Polri alias Polisi Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalangi penyelidikan perkara kasus Brigadir J atau "obstruction of justice".

Hairul Alwan
Kamis, 01 September 2022 | 17:26 WIB
Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Enam Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp].

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Klaster kelima atau klaster terakhir ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Atas perkara tersebut, lanjut Asep penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo. (ANTARA)

Baca Juga:Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini