Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Enam Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Enam perwira Polri alias Polisi Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalangi penyelidikan perkara kasus Brigadir J atau "obstruction of justice".

Hairul Alwan
Kamis, 01 September 2022 | 17:26 WIB
Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Enam Perwira Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp].

Asep mengungkapkan, sejauh ini sebanyak 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Asep menjelaskan, untuk mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Klaster pertama yakni warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Selanjutnya, klaster kedua yang melakukan penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

Baca Juga:Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Klaster kelima atau klaster terakhir ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Atas perkara tersebut, lanjut Asep penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo. (ANTARA)

Baca Juga:Bukan Kaleng-kaleng, Dokter Forensik Kasus Brigadir J Sudah Biasa Tangani Kasus Hingga Skala Internasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak