Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding

Dia mengatakan proses Sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis pagi hingga Jumat dini hari dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo dipecat. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Setelah dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo dikabarkan akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Menurutnya, putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," kata Edi mengutip dari Antara.

Dia mengatakan proses Sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis pagi hingga Jumat dini hari dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sudah berjalan dengan baik.

Baca Juga:Warga Pekanbaru Ditangkap Unggah Konten Ferdy Sambo, Ternyata Polisi Sendiri yang Melapor

Menurut dia, putusan pemecatan ini diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

Pengajuan banding itu, katanya, akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.

Dalam sidang yang berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Baca Juga:Begini Detik-Detik Ferdy Sambo Kehilangan Karier Belasan Tahun, Sia-Sia Belaka

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.

Polisi juga menetapkan tersangka kepada isteri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini