Bupati Pandeglang Anggarkan Rp38 Miliar untuk Sepeda Listrik RT/RW, Polisi Paparkan Aturan Soal Ini

Ternyata sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Hairul Alwan
Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:23 WIB
Bupati Pandeglang Anggarkan Rp38 Miliar untuk Sepeda Listrik RT/RW, Polisi Paparkan Aturan Soal Ini
Mekanik mengoperasikan sepeda modifikasi menjadi sepeda listrik di bengkel kerja Arusik, Antapani, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

Baca Juga:Bocah di Teluknaga Tangerang Makan Semen, Pasir Hingga Kerikil, Begini Nasib Kesehatannya Sekarang

  • Pemukiman
  • Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  • Kawasan wisata
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  • Area kawasan perkantoran
  • Area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini