“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta,” kata Yudha.
Pelaku dijerat jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.