Tega! Paman di Tangerang Perkosa Anak di Bawah Umur saat Tidur

Paman perkosa anak di bawah umur saat sedang tidur kemudian langsung ditangkap personel Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang.

Hairul Alwan
Senin, 15 Agustus 2022 | 21:31 WIB
Tega! Paman di Tangerang Perkosa Anak di Bawah Umur saat Tidur
Sebuah ilustrasi.

SuaraBanten.id - Pria berinisial SA (28) tega memperkosa ponakannya sendiri di Wilayah Keresek, Kabupaten Tangerang, Banten. SA yang merupakan paman korban perkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Paman perkosa anak di bawah umur saat sedang tidur kemudian langsung ditangkap personel Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pemerkosaan ponakan oleh pamannya terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Minggu (31/07/2022) lalu.

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur diiterogasi petugas. [IST]
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur diiterogasi petugas. [IST]

Romdhon mengungkapkan, pada malam kejadian korban sedang menginap di rumah tersangka. Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar.

Baca Juga:Viral Video Perampokan Disertai Pemerkosaan IRT di Deli Serdang, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka. Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar,” ungkap Romdhon.

Saat itu, korban sempat bertanya kepada tersangka, ‘mang saya diapain’, namun tersangka menjawab hendak menyelimuti korban lantaran banyak nyamuk.

Kemudian tersangka pun buru-buru keluar kamar. Korban kemudian ke kamar mandi dan menyadari ia telah diperkosa pamannya. Korban langsung membangunkan istri tersangka atau bibinya.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang bibi. Bersama sang bibi korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila saat ditanya istrinya atau bibi korban.

Kemudian, bibi korban menyarankannya untuk langsung pulang.
Tersangka saat itu tampak panik saat korban hendak pulang meski pada dini hari.

Baca Juga:Tabrak Pembatas Jalan di Tol Tangerang-Merak, Bus Asli Prima Ringsek

sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak