Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Banten

"Ketiga pelaku judi togel itu berinisial DJ (35), RH (52) dan LR (63) dan kini menjalani pemeriksaan petugas," kata Indik.

Erick Tanjung
Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:15 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Banten
Satreskrim Polres Lebak mengamankan tiga pelaku judi togel di Pasir BPM Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten. [Antara/HO-Dok.polres Lebak]

SuaraBanten.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak mengamankan tiga pelaku judi togel di Pasir BPM Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

"Ketiga pelaku judi togel itu berinisial DJ (35), RH (52) dan LR (63) dan kini menjalani pemeriksaan petugas," kata Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono di Lebak, Rabu (10/8/2022).

Peredaran judi togel secara dalam jaringan di wilayah hukum Kabupaten Lebak sangat meresahkan masyarakat sejak beberapa bulan terakhir. Mereka petugas menangkap pelaku judi tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.

Sebab kegiatan pelaku judi togel di Pasir BPM Rangkasbitung secara dalam jaringan berlangsung tertutup dan selalu berganti lokasi.

Karena itu, berkat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkapnya.

Ketiga pelaku judi togel itu tersangka DJ sebagai bandar dan kegiatannya sudah enam bulan, sedangkan RH dan LR sebagai pemasang baru dua bulan.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung, uang Rp70 ribu, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka bandar judi togel tersebut menggunakan situs Ladang Toto 2 yang diakses melalui handphone Samsung miliknya pelaku DJ dan menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1000 untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka). Selanjutnya, oleh pelaku DJ diinput ke akun Ladang Toto 2 tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Antara)

Baca Juga:Jembatan Rusak di Cipanas Lebak, Siswa di Haur Gajrug Seberangi Sungai Gunakan Rakit Untuk ke Sekolah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini