Santri Daar El Qolam Tangerang Tewas, Ponpes Diminta Tingkatkan Pengawasan

Pemkab Tangerang meminta pesantren yang berlokasi di Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan.

Hairul Alwan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:04 WIB
Santri Daar El Qolam Tangerang Tewas, Ponpes Diminta Tingkatkan Pengawasan
Sejumlah santri beraktivitas di halaman Ponpes Daar El-Qolam Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). [Azmi Samsul Maarif]

SuaraBanten.id - Insiden santri Pondok Pesantran atau Ponpes Daar El Qolam berinisial BD (15) meninggal dunia belakangan menjadi perhatian publik. Pemkab Tangerang meminta pesantren yang berlokasi di Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, Pengawasan perlu ditingkatkan agar insiden perkelahian maut antarsesama teman tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kejadian ini, mau tidak mau pihak ponpes harus mengevaluasi. Artinya harus ada tenaga asuh yang membawahi siswa/santri supaya anak didiknya bisa terpantau dengan baik," katanya, Selasa (9/8/2022).

Kata Asep, pihak ponpes harus bertanggung jawab atas proses pembinaan, pengawasan dan pola realisasi antara sesama santri yang lebih baik. Menurutnya, jika nanti terjadi masalah atau perselisihan antar sesama santri dapat diketahui sejak awal dan aksi-aksi kekerasan yang terjadi dapat diantisipasi.

Baca Juga:Santri Tewas Ditangan Temannya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

"Nanti jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi," ujarnya.

Ia menyayangkan adanya insiden kekerasan di lingkungan ponpes dan meminta untu segera disesalkan. Karena hal itu mencoreng nama baik dunia pendidikan.

"Ini jangan sampai terjadi lagi, apalagi di dunia pendidikan. Ini kan istilahnya mencoreng dunia pendidikan," ujar dia.

Terkait kasus perkelahian antar sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam yang menyebabkan satu korban jiwa berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi itu kini telah ditangani Polresta Tangerang dengan penanganan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Kasus perkelahian terjadi pada pelaku berinisial R (15) dan korban BD (15) itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.

Baca Juga:Kemenag Tegaskan Padepokan Milik Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren

Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku (tersangka-red). Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama kan berantem. Jadi spontanitas saja," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.

Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Kita kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini