2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Terbukti Peras Dua Perusahaan Jastip Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soetta divonis tiga tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan PT SKK dan PT ESL senilai Rp3,5 Miliar.

Hairul Alwan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 06:37 WIB
2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Terbukti Peras Dua Perusahaan Jastip Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Proses sidang vonis mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soetta, Senin (8/8/2022). [Anwar/Suara.com]

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, keduanya disebut memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.

Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp3,4 miliar.

Selain PT SKK, keduanya juga menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp80 juta.

Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori.

Baca Juga:Enam Saksi Tewasnya Santri Daar El Qolam Tangerang Diperiksa Polisi

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini