Jadi Tersangka Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar, Satyavadin: Ini Tidak Adil

Satyavadin ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Sementara, Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.

Hairul Alwan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Jadi Tersangka Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar, Satyavadin: Ini Tidak Adil
Pejabat Bank Banten menjadi tersangka kredit macet atas PT HNM. [Anwar/Suara.com]

Akibat perbuatan para tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini