“Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.