SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa. Meskipun ia mendapat informasi bahwa sebetulnya pengungkapan kasus tersebut tergolong mudah.
"Karena ada psiko hirarkis, ada juga psiko politis-nya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Bahwa itu gampang tingkat Polsek saja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam," ujar Mahfud.
Baca Juga:Ayah Brigadir J Temui Menko Polhukam di Jakarta
Dia pun mengapresiasi langkah Polri, dimana kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespon ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.
"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa tidak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," tuturnya.
Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J di autopsi ulang. Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian. Karenanya, Mahfud menilai kinerja Kapolri sudah baik dalam kasus kematian Brigadir J. "Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh," ucap Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memegang catatan dari berbagai pihak seperti intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi hingga Komnas HAM terkait dengan kasus Brigadir J.
"Sehingga saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada. Dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," ucapnya.
Baca Juga:Ayah Brigadir J: Ada Pepatah Menyampaikan Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan
Mahfud usai bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan tidak ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian.
Dia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo, hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro-yustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," tutur Mahfud. (Antara)