Ini Tampang Tersangka Korupsi Dana Bergulir Koperasi Rp 2,5 Miliar di Lebak Banten

Pantauan dilapangan, kedua pria tersebut mengenakan rompi oranye dan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung

Andi Ahmad S
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:09 WIB
Ini Tampang Tersangka Korupsi Dana Bergulir Koperasi Rp 2,5 Miliar di Lebak Banten
AF dan K digelandang petugas korps Adhyaksa ke mobil tahanan. Kedua pria paruh baya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bergulir koperasi. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

“Tetapi pada kenyataannya setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,”tambahnya.

Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.

Rans Fismy mengungkapkan terkait ada tersangka lain dalam kasus ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan yang lebih dalam.

“Jadi untuk saat ini, dua tersangka ini yang baru kita tetapkan. Tetapi saat ini kita masih melakukan pendalaman,” katanya.

Baca Juga:Duel Maut Warga Vs Piton di Banten, Eman Tebas Ekor Ular yang Melilit Temannya Pakai Golok

Untuk pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini